RAPBD-P Prabumulih Disahkan Melalui Perkada, Cermin Retaknya Hubungan Eksekutif dan Legislatif

 


PRABUMULIH, Potretsumsel.id— Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Kota Prabumulih yang ke-24 tahun ini, masyarakat justru disuguhi kabar kurang sedap dari gedung pemerintahan. Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 terpaksa disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tanpa persetujuan DPRD sebagai mitra legislatif.

Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih ini adalah pertama kalinya RAPBD-P dibahas oleh pemerintahan baru bersama DPRD hasil Pemilu 2024. Ketidaksepakatan antara dua lembaga inti pemerintahan daerah ini menjadi sorotan tajam, menimbulkan kekhawatiran atas jalannya pembangunan dan kelangsungan pelayanan publik di Kota Nanas ini.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD, perubahan APBD harus melalui mekanisme resmi berupa pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun, alih-alih mencapai kesepakatan, proses kali ini justru berakhir buntu.

Pengesahan Perkada: Solusi atau Kemunduran?

Pengesahan RAPBD-P melalui Perkada menjadi preseden baru yang disayangkan banyak pihak. Bagi sebagian kalangan, ini dianggap sebagai kemunduran dalam tata kelola pemerintahan daerah, bahkan sebagai cerminan ketidakharmonisan antara Pemerintah Kota dan DPRD Prabumulih.

“Kami mempertanyakan mengapa sampai terjadi seperti ini. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal komitmen dua lembaga terhadap masa depan kota ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Prabumulih yang enggan disebutkan namanya.

Dalam artikel berjudul “Apa Jadinya, Bila Ranperda APBD Tidak Disetujui DPRD dan Pemda?” oleh Muhamad Aris di Kompasiana (25/11/2023), disebutkan bahwa ketidaksepakatan terhadap Ranperda APBD akan berdampak negatif pada kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik daerah.

Dampak itu kini mulai terasa di Prabumulih. Sejumlah program infrastruktur diperkirakan akan tertunda, sementara proses pencairan anggaran untuk gaji dan operasional pegawai daerah juga berpotensi mengalami keterlambatan.

Penyebab Utama: Keterlambatan dan Perubahan Rencana

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyebab utama ketidaksepakatan ini bukan karena ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat pembahasan, melainkan karena revisi RAPBD-P yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara mendadak—yakni hanya tiga hari sebelum batas waktu pengesahan pada 30 September.

Revisi tersebut terjadi lantaran anggaran untuk pembebasan lahan proyek pelebaran jalan Tikungan Padi – Simpang Empat Pertamina tidak sesuai dengan ekspektasi warga. Ketika pemerintah mencoba menyesuaikan angka tersebut, waktu pembahasan dengan DPRD sudah tidak memungkinkan lagi.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam terhadap TAPD yang dinilai kurang profesional dalam menyusun RAPBD-P. Minimnya koordinasi, lemahnya perencanaan berbasis kebutuhan, dan tidak dilibatkannya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sejak awal untuk penilaian aset tanah warga menjadi sorotan serius.

Kado Pahit di Ulang Tahun Kota?

Bagi sebagian warga, polemik ini terasa ironi. Di usia ke-24, seharusnya Kota Prabumulih menunjukkan kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan. Alih-alih menjadi momentum perbaikan, justru masyarakat menerima “kado pahit” berupa ketegangan antara dua pilar pemerintahan daerah.

Ketegangan ini bukan hanya masalah institusional, tetapi berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah secara keseluruhan. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan berdampak pada lambatnya pembangunan, tertundanya kebijakan penting, serta menurunnya partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. 

Kini, publik menunggu jawaban: Apakah kedua belah pihak mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik dan ego sektoral? Ataukah Prabumulih akan terus tersandera oleh ketidakharmonisan yang berkepanjangan? (Epance)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar