Prabumulih,Potretsumsel.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial AAP (41) dalam operasi penangkapan di Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram. Selain barang haram tersebut, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah skop pipet plastik.
Dalam pemeriksaan, AAP mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1.200.000. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Arafah.
Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok dan berharap upaya ini dapat menciptakan rasa aman serta lingkungan yang bebas dari narkoba bagi masyarakat.

0 Comments:
Posting Komentar