Kayuagung-OKI. Potretsumsel-
Terkait pemberitaan di salah satu media Online bahwa Oknum Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI yang berinisial IT telah banyak lakukan penyimpangan,
Seperti telah menerima setoran dana BOS dari tahun 2017 sampai 2018 dan adanya dugaan paksaan bagi Kepala Sekolah baik tingkat SD maupun SMP untuk membeli fingerprint atau mesin absensi sidik jari.
Untuk keberimbangan pemberitaan beberapa wartawan melakukan croscek ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Iman Tohari SE.MM.M.si., Saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya membantah keras banyaknya penyimpangan yang di lakukan Sekretaris Dinas, yang telah di beritakan salah satu media Online belum lama ini.
Menurut Imam Tohari apa yang di tuduhkan orang seperti yang telah di beritakan salah satu media Online belum lama ini, bahwa saya menerima setoran dana BOS itu tidak benar, apabila itu ada saya bisa kaya, dan masalah fingerprint atau mesin absensi sidik jari bahwa saya yang mengkoordinir masalah pengadaannya itu juga tidak benar apabila itu ada saya akan kaya tidak seperti ini ungkap Imam.
Lebih lanjut Imam Tohari mengatakan masalah pembelian fingerprint Dinas Pendidikan tidak ikut campur, Dinas Pendidikan hanya tempat mereka koordinasi masalah pembelian itu semua hasil kesepakatan antara Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan pihak penyedia, guna fingerprint tersebut yaitu
dalam rangka meningkatkan disiplin kinerja bagi guru dan Kepala Sekolah dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak pernah mengkondisikan/mengkoordinir pembelian fingerprint tersebut.
Imam menambahkan masalah pemberitaan telah banyak melakukan penyimpangan, itu semua tidak benar dan tidak mendasar,
karna apa yang di kerjakan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI itu sudah sesuai dengan peraturan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Masalah Pembelian Buku teks pelajaran kurikulum melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) K 13 pihak Dinas Pendidikan
Tidak pernah mengkoordinir pembelian buku secara offline dan tidak pernah mengkoordinir Kepala Sekolah atau K3S dalam hal pembelian buku tersebut bahkan pembelian buku langsung di tangani oleh Kepala Sekolah dengan pihak penyedia tanpa melibatkan Dinas Pendidikan, ini semua Berdasarkan Surat Edaran.
No : 13/D/KR/2017. Tentang ,Buku teks pelajaran kurikulum melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE), Dan Lebih dulu melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,Kepala Sekolah K 13, yang di ketahui tembusannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur, Bupati /Walikota, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, jadi kalau ada yang mengatakan Sekretaris Dinas Pendidikan telah banyak lakukan penyimpangan, itu tidak benar dan
Tidak Mendasar. Ungkap Imam. (fitriyani)
Home
News
Oki
Slider
Sekdin Disdik OKI, Angkat Bicara Terkait Tuduhan Diduga Banyak Lakukan Peyimpangan
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar