Prabumulih, Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Lija Wariyana (23) atas dugaan kepemilikan dan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di halaman Indomaret Jalan Jenderal A. Yani RT 01 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (08/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-/A/67/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota dan seorang personel Polwan, melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan pelaku.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan, saat ditangkap, pelaku tengah melakukan transaksi narkotika. Dengan pendampingan dari Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket sabu seberat bruto 2,81 gram, dibungkus plastik klip bening, tisu putih, dan lakban hitam, disimpan di saku depan jaket hoodie warna hitam
1 unit handphone Oppo A3X warna hijau toska
1 kotak rokok RC warna biru berisi paket sabu
1 lembar potongan tisu dan 1 lembar potongan lakban
Uang tunai sebesar Rp43.000
Dalam pemeriksaan awal, Lija mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp1.800.000 bersama seorang rekan yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) berinisial RI.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Lija dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
0 Comments:
Posting Komentar