Prabumulih,Potretsumse.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa sore (16/9), sekitar pukul 18.00 WIB, satu orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan di Jalan Alipatan RT 02 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku diketahui bernama M. Rusli alias Aak bin M. Soleh (44), seorang buruh yang berdomisili di Gang Karya Abadi RT 01 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Timur.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,08 gram
1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime
1 buah kotak rokok merek RC Anggur
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan warung bakso bakar di Jalan Alipatan.
Dalam pemeriksaan awal, M. Rusli mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama Heru Ros, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Akan Kembangkan Kasus
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., yang didampingi oleh Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pemberkasan terhadap pelaku.
“Kami akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya, termasuk mengejar DPO yang telah disebutkan,” tegas IPTU Arafah
0 Comments:
Posting Komentar