Prabumulih,Potretsumse.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan, (19 September 2025).
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif atas tiga laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih, yakni:
LP/B/49/II/2024, tanggal 21 Februari 2024
LP/B/64/III/2024, tanggal 10 Maret 2024
LP/B/119/IV/2024, tanggal 26 April 2024
Ketiga laporan tersebut terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penyewa atau pembeli kendaraan. Setelah memperoleh mobil dari para korban, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut tanpa kabar. Dalam salah satu kasus, pelaku menyewa mobil Daihatsu Alya dan hanya membayar uang sewa selama dua bulan. Setelah itu, pembayaran berhenti dan pelaku beserta mobil menghilang.
Dalam dua kasus lainnya, pelaku berpura-pura melakukan test drive atau menyewa mobil, lalu membawa lari kendaraan dan tidak pernah mengembalikannya.
Adapun kendaraan yang digelapkan oleh pelaku adalah:
1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih)
1 unit Honda Brio BG-1796-CP (hitam)
1 unit Toyota Agya BG-1025-IY
Total kerugian yang dialami tiga korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 283 juta.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Kamis, 18 September 2025 pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan sedang berada di sebuah rumah makan di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, Renza Nova Irawan telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan transaksi, khususnya terkait kendaraan bermotor. Pastikan semua proses dilakukan secara legal dan tercatat agar tidak menjadi korban kejahatan,” ujar AKP Tiyan.
Polres Prabumulih memastikan akan terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
0 Comments:
Posting Komentar