Prabumulih, Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Fadhil Ari Wibowo (25), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, SH memerintahkan Kanit Idik 2 Aiptu Julius Sasmita, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,18 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kanan yang dipakai tersangka.
Barang Bukti yang berhasil Diamankan,
1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,18 gram,
1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam,
1 helai jaket Powerindo warna abu-abu,
1 perangkat alat hisap sabu (bong),
1 unit handphone Oppo A3 warna ungu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diketahui sebagai pengguna narkotika, yang dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwajib. Upaya bersama ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

0 Comments:
Posting Komentar