Tiga Pejabat KPU Prabumulih Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

 


Prabumulih,Potretsumsel.id – Tiga pejabat penting Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Mereka adalah MD (Ketua KPU), YA (Sekretaris), dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Jum'at (3 Oktober 2025).

Ketiganya digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Jumat sore, dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih.

"Tim penyidik sudah menemukan bukti yang cukup. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan panjang sejak 18 September 2025," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, dalam konferensi pers.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp26 miliar. Hasil penyidikan mengungkap bahwa terjadi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar.


Penyimpangan tersebut ditemukan dalam 20 item kegiatan, dengan kerugian terbesar berasal dari kegiatan sosialisasi dan launching, yang anggarannya membengkak jauh dari perencanaan awal.


Pemandangan kontras terlihat saat para tersangka dibawa ke Rutan. Di luar, puluhan warga dan jurnalis menunggu dengan penuh rasa penasaran, sementara di dalam mobil tahanan, ketiganya tertunduk dalam, seolah tak sanggup menatap langit sore di Bumi Seinggok Sepemunyian.


Kejari Prabumulih menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar