Prabumulih,Potretsumse.id – Kasus pencurian handphone yang sempat meresahkan warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang terlibat, yakni RP (23) dan pasangannya RN (18), berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cambai.
Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Sungai Medang, dan diduga kuat mencuri satu unit HP Vivo Y18 warna Biru Ombak milik korban S (47), pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan, modus operandi pelaku adalah dengan merusak jendela samping rumah korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil ponsel yang berada di kamar anak korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Berkat kerja cepat Tim Opsnal Elang Muara, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
"Pada Jumat (3/10/2025) sore, tim langsung melakukan penangkapan di rumah Ririn Nopianti. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y18 juga berhasil diamankan," ujar IPTU Heffi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

0 Comments:
Posting Komentar