Polisi Tangkap Kurir Sabu di Ruko Gunung Ibul Timur

 


Prabumulih,Potretsumsel.id--Satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih. Kali ini, Indra Wijaya (43), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap tanpa perlawanan.

Indra diamankan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Sindur RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan penyamaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,46 gram yang sempat disembunyikan pelaku di dalam mulutnya.

Selain sabu, turut diamankan satu potongan plastik bening dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BG 6563 KO.

Kepada petugas, Indra mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial YO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengakui perannya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Saat ini, Indra beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar