Pencuri Kabel Listrik Pertamina di Prabumulih Dibekuk Setelah Sebulan Buron

 


Prabumulih,Potretsumsel.id – Aksi pencurian kabel listrik milik PT Pertamina EP di wilayah Prabumulih Timur akhirnya terungkap. Pelaku bernama Jaka (29), warga Desa Talang Balai, Muara Enim, ditangkap setelah buron selama sebulan.

Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di lokasi Sumur TLJ-220, Talang Jimar. Jaka nekat memotong kabel jenis AWG 4 sepanjang 25 meter yang terpasang pada panel listrik. Aksi tersebut dilakukan dengan cara menurunkan panel lalu memotong kabel untuk dibawa kabur.

Akibat ulahnya, pihak PT Pertamina EP mengalami kerugian sekitar Rp 9,5 juta. Menyadari adanya tindak kejahatan yang menyasar fasilitas vital perusahaan energi negara, seorang petugas keamanan perusahaan bernama EPP (35) segera melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih.

Menyikapi laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum, Ipda Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pelacakan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku. Pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB, Jaka diamankan saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Gear warna hitam yang digunakan Jaka saat beraksi sebagai barang bukti.

Kini, Jaka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar