PT PMU Pelaksana Pengerjaan Jargasnas Belum Mengantongi Izin




 
PALI, Potret Sumsel Com  –  .PT Puncak Mas Utama (PMU) sebagai pelaksana pengerjaan pemasangan Jaringan Gas Nasional (Jargasnas) di Daeraha Otomi Baru (DOB)  karena hingga saat ini belum  Sama sekali mengantongi surat  izin dari Bupati PALI. Ir H Heri Amalindo MM

Sematara  Ketua Komisi II DPRD PALI, Irwan ST mengaku berang terhadap perusahaan tersebut. Menurutnya, bagaimana bisa mengerjakan proyek pemasangan jargas, jika izinnya saja belum ada, sehingga terkesan tidak ada etika.

“seperti saja kita berkunjung rumah orang biasanya   kita harus mengucapkan Assalamualaikum sebagai tanda meminta izin. Makanya, hal ini sangat kami sesalkan, proyek sudah berjalan dua bulan lebih, tetapi izin ternyata belum ada,” beber Irwan saat dibincangi usai menggelar pertemuan dengan PT PMU di ruang rapat DPRD PALI yang dihadiri H Amran, SH, Abdul Awam, dan Hairul Mursalin, Selasa kemarin  (1/8).  Hingga saat ini, terang Irwan, perusahaan tersebut tidak ada koordinasi dengan DPRD PALI. Pihaknya, bukannya ingin mencampuri urusan perusahaan, namun sebagai wakil rakyat pihaknya tentu harus tahu.

“Takutnya kalau terjadi kebocoran gas, terjadi permasalahan di masyarakat, kita juga yang disalahkan masyarakat. Karena ini menyangkut hajat orang banyak, maka kami wajib mengetahui, minimal itu,” terang Irwan dengan nada tegas. Irwan menegaskan, PT PMU agar melaksanakan pemasangan jargas dengan benar. Sebab, pihaknya mendapat kabar ada yang menggunakan pipa bekas. “Tadi sudah kami tegaskan tadi, pemasangan harus sesuai dengan spesifikasi. Kemudian, tanah galian juga harus diperhatikan, jangan sampai menyusahkan pengguna jalan. Kalau dalam waktu dekat izin tidak kunjung dikantongi, maka bukan tidak mungkin pekerjaan terpaksa kita hentikan sementara,” tegasnya.

Sementara itu Project Manager PMU Ade Ramayana didampingi Humas PT PMU, Fery mengaku saat ini proses perizinan sedang berjalan. Sedangkan, untuk Izin prinsip, HO, izin yang lainnya sudah ada tertera di MoU dengan Ditjen Migas. “Izin sedang berjalan, kami tidak bisa menunggu, karena sampai saat ini kami sudah mendapat SP. Selain itu, Izin sudah dibuat oleh Kepala BPMTSP Kabupaten PALI. Karena, pada awalnya cukup kepala dinas saja, tetapi ada perubahan dan harus sampai izin bupati. Dan saat ini proses sudah di Pak Sekda,” terang Ade.

Sejauh ini, beber Ade, proses berjalan sejak Mei 2017 lalu mencapai 7 persen sudah dijalankan. “Mei lalu kita baru kerja survei, kemudian persiapannya juga cukup lama seperti dokumen dan persiapan yang lainnya. Untuk masa pekerjaan kita sampai 31 Desember 2017 mendatang. Dan kita optimis akan selesai sebelum habis masa kerja,” bebernya. Soal pipa gas yang bekas, Ade membantahnya. Pipa gas tersebut baru dan juga baru keluar dari pabrik. Hanya saja, ada pipa casing (pelindung pipa) yang lama, namun bukan pipa bekas melainkan stok lama yang tidak tepakai di Prabumulih kemarin. “Tidak banyak, ada beberapa. Itu bukanlah pipa bekas,” tukasnya. ( Lendri ES )
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar