Prabumulih,Potretsumsel.id – Satreskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih pada 28 April 2026, terkait dugaan penggelapan yang terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 27 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, Desi Ratnasari (31), warga Desa Talang Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, diduga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh MH (25), warga Dusun V Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Prabumulih menggunakan sepeda motor milik korban. Saat berhenti di sebuah penjual es teler, pelaku meminta korban menunggu, namun kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor beserta dompet korban yang berisi uang tunai Rp800.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19.300.000.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Team URC TEKAB 11 Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Puncak Baru, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC TEKAB 11 segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan KTP milik korban yang masih dikuasai pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, dompet milik korban, KTP korban, serta dokumen STNK dan BPKB kendaraan. Sementara sepeda motor Honda Beat BG 6946 DAK masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan agar dapat dikembalikan kepada korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kepercayaan dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Di tempat terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi keberhasilan personel Satreskrim dan Team URC TEKAB 11 dalam mengungkap kasus tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadapm berbagai modus kejahatan serta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidanan.

0 Comments:
Posting Komentar