Residivis Curat Kembali Beraksi, Polsek Cambai Berhasil Amankan Pelaku

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NP (41), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk pada 23 April 2026 dan 25 April 2026. Kedua korban masing-masing Jamaludin dan Suherman, mengalami aksi pencurian di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pertama terjadi di kediaman Suherman di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai. Korban yang terbangun sekitar pukul 00.30 WIB mendapati kondisi rumah telah terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 beserta kunci kontak, satu unit handphone, serta uang tunai yang disimpan di dalam tas miliknya telah raib.

Sementara itu, kejadian kedua menimpa Jamaludin di Jalan Nigata Gang Sintera. Dalam peristiwa tersebut, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian dengan pemberatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cambai langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dibackup Tim Tekab Polres Prabumulih berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku NP mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali di wilayah Cambai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah plat nomor kendaraan, dua kaca spion, dua lembar kartu keluarga atas nama korban, satu toolbag, serta dua unit handphone berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cambai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Prabumulih juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa layanan kepolisian tersedia secara gratis selama 1x24 jam. Apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar