Kasus Dugaan KDRT di Prabumulih Ditangani Serius, Polisi Lakukan Penyelidikan Bertahap

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih saat ini tengah dalam proses penanganan serius oleh pihak kepolisian.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 April 2026, oleh Sdri. Erniyati binti Basra selaku kakak kandung korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Saat itu, korban Sdri. Isniani binti Basra mendatangi lokasi bersama keluarganya untuk mengecek kondisi ruko yang akan ditempati.

Kedatangan korban dilatarbelakangi kondisi tempat tinggal sebelumnya yang telah habis masa kontrak. Korban bersama tiga orang anaknya diketahui sebelumnya tinggal di kontrakan setelah diusir oleh terlapor pada akhir tahun 2025.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang terlapor berinisial ZU dan DE. Pertemuan tersebut berujung cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Dalam insiden tersebut, terlapor ZU diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban, tepatnya di bagian kening. Sementara itu, terlapor DE diduga menendang bagian perut korban. Korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.

Kakak korban, Sdri. Erniyati, yang berusaha melerai pertikaian turut menjadi korban dan ikut terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Unit PPA Polres Prabumulih telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan secara bertahap. Penyidik telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi guna menguatkan konstruksi peristiwa.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban sebagai bagian dari pembuktian medis atas dugaan kekerasan yang terjadi. Barang bukti terkait peristiwa tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor. Namun hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun menjadwalkan pemanggilan ulang yang akan dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026.

Selanjutnya, setelah rangkaian awal penyelidikan terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban yang diterima oleh Sdri. Rini pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam rangka memberikan pemahaman terkait proses hukum, KBO Sat Reskrim IPTU Darlansyah, S.H bersama Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H turut mendatangi keluarga korban, termasuk Sdra Dr. Safriadi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus penjelasan mengenai tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP, sehingga tindakan seperti penangkapan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan yang sah.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar