Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

 




PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 24 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah kost di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial LM (39), warga Kecamatan Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial TN (13), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika terlapor mengajak korban ke sebuah rumah kost. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HIMBAUAN POLRES PRABUMULIH

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian Gratis 110 yang aktif selama 24 jam.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya sebagai Polisi untuk Masyarakat yang selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar