Prabumulih,Potrersumsel.id — Polres Prabumulih menggelar rilis akhir tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Prabumulih. Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center Polres Prabumulih, Rabu (31/12/2025).
Dalam rilis tersebut, Kapolres menyampaikan data resmi penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025, meliputi jumlah kasus tindak pidana, penyelesaian perkara, kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta sejumlah kasus menonjol.
Sepanjang tahun 2025, Polres Prabumulih mencatat 980 Jumlah Tindak Pidana (JTP). Dari jumlah tersebut, 497 Perkara Tindak Pidana (PTP) berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 51 persen.
Adapun rincian JTP dan PTP per satuan kerja sebagai berikut:
Satreskrim:
JTP 441 kasus, PTP 249 kasus (56%)
Satresnarkoba:
JTP 84 kasus, PTP 66 kasus (78%)
Satlantas:
JTP 89 kasus, PTP 63 kasus (71%)
Polsek Prabumulih Timur:
JTP 204 kasus, PTP 43 kasus (21%)
Polsek Prabumulih Barat:
JTP 99 kasus, PTP 45 kasus (45%)
Polsek Cambai:
JTP 46 kasus, PTP 16 kasus (34%)
Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT):
JTP 17 kasus, PTP 15 kasus (88%)
Kapolres menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas penanganan perkara, meskipun dinamika laporan dan pengaduan masyarakat terus mengalami peningkatan.
Terkait kejahatan 3C, sepanjang tahun 2025 Polres Prabumulih mencatat 245 kasus JTP dan 78 kasus PTP, dengan tingkat penyelesaian sebesar 32 persen. Rinciannya sebagai berikut:
Curat (Pencurian dengan Pemberatan):
JTP 234 kasus, PTP 73 kasus
Curas (Pencurian dengan Kekerasan):
JTP 10 kasus, PTP 5 kasus
Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor):
JTP 1 kasus, PTP 0 kasus
Data tersebut menunjukkan bahwa kasus Curat masih mendominasi, sementara Curas dan Curanmor tetap menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Selain itu, Polres Prabumulih juga menangani sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2025, yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni:
Pembunuhan Berencana
Terjadi pada 12 Maret 2025, dengan dua pelaku memukul korban menggunakan linggis dan pisau karter hingga korban meninggal dunia.
Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Terjadi pada 13 April 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, dengan korban meninggal akibat luka tusuk.
KDRT Berujung Maut
Terjadi pada 3 Juli 2025 di Kelurahan Anak Petai, Prabumulih Utara, korban meninggal akibat luka bacok di bagian kepala.
Pembunuhan di Ruang Publik
Terjadi pada 2 Agustus 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan sebuah tempat usaha, dengan korban meninggal akibat luka tusuk.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa rilis akhir tahun ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh sekaligus pijakan untuk meningkatkan kinerja Polres Prabumulih ke depan.
“Setiap laporan masyarakat adalah tanggung jawab kami. Fokus Polres Prabumulih bukan hanya pada jumlah kasus, tetapi pada kepastian hukum dan penyelesaian setiap perkara,” tegas Kapolres.

0 Comments:
Posting Komentar