PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelayanan Hukum dalam program LCC (Legal Clinic Collaboration). Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, dengan melibatkan sejumlah lembaga mitra.
Program kolaboratif ini dirancang untuk membuka akses pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun lembaga yang terlibat dalam LCC yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Karutan Prabumulih, Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si., menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari implementasi program Kakanwil melalui Proyek Perubahan (PKN 31) untuk memenuhi persyaratan menuju predikat tertentu, sekaligus inovasi pelayanan hukum yang lebih terakses.
“Kami mengusulkan pelayanan untuk Proyek Perubahan, di mana pelayanan hukum itu seperti memudahkan masyarakat untuk akses pelayanan publik,” ujar Sandy Wiguna.
Menurutnya, LCC diharapkan menjadi perpanjangan tangan masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pelayanan hukum maupun informasi lainnya kepada pihak Rutan, dengan memanfaatkan peran lembaga-lembaga mitra yang menjadi bagian MoU.
“Proyek Perubahan ini sebelumnya belum ada. Ini menjadi proyek inovasi sehingga masyarakat mudah mendapatkan akses pelayanan publik,” jelasnya.
Sandy Wiguna juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak sebenarnya sudah berlangsung selama ini, namun belum memiliki dasar legalitas maupun wadah resmi sehingga perannya belum optimal.
“Selama ini kita memang sudah berjalan tetapi belum ada wadah dan belum dilegalkan. Hari ini kita undang juga Bapak Kakanwil karena beliau sebagai mediator,” tambahnya.
Sebelumnya, peran LSM dan PWI lebih banyak terbatas dalam hal pemberitaan. Namun, melalui penandatanganan MoU ini, ruang kolaborasi diperluas sehingga kedua elemen tersebut dapat berperan sebagai kanal akses pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Dari penelitian beliau (Kakanwil), banyak masyarakat sekarang ini lebih mudah berkomunikasi dengan PWI dan LSM dibandingkan datang langsung ke Rutan ini sendiri,” tutur Sandy Wiguna, menutup penjelasannya.
Dengan adanya program LCC ini, diharapkan akses layanan hukum semakin mudah dijangkau, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
.jpg)
0 Comments:
Posting Komentar