Prabumulih, Potretsumsel.id--Polres Prabumulih berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah menerima laporan resmi pada 14 November 2025.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B-378/XI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, terkait tindakan kekerasan, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Utara.
Saat itu, ibu korban sedang membantu sebuah hajatan di lingkungan setempat dan meninggalkan anaknya bermain di sekitar lokasi acara.
Beberapa saat kemudian, ibu korban menyadari anaknya tidak berada di lokasi dan segera mencari. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi menangis dan menceritakan bahwa seorang pria berinisial NS telah membuka pakaian bagian bawahnya dan melakukan tindakan cabul.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian turut memberikan keterangan kepada penyidik untuk memperkuat proses penyelidikan.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., memerintahkan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H. beserta tim Unit PPA untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, keberadaan tersangka berhasil diketahui.
Tim bergerak ke rumah pelaku di kawasan Prabumulih Utara, didampingi Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan setempat. Tersangka berhasil diamankan NS (59), tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menetapkan NS (59), seorang buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 helai kaos dalam anak warna kuning
1 helai celana pendek anak motif kartun
1 helai dress kaos anak warna biru navy bertuliskan “Ballerina Cappuccino”
Kasat Reskrim polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T menegaskan komitmennya memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan memastikan setiap pelaku kekerasan seksual diproses sesuai hukum yang berlaku,"Jelasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Prabumulih dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

0 Comments:
Posting Komentar