Unit Reskrim Polsek Cambai Ungkap Kasus Pencurian di Warung Pesona Cell, Pelaku Residivis Kembali Beraksi

 


Prabumulih,Potretsumsel.id– Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung Pesona Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Selasa (15/7/2025).


Korban dalam kejadian ini adalah SP (54), warga Desa Pangkul, yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta setelah sebuah ponsel miliknya raib dicuri pelaku.


Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi saat anak korban yang menjaga konter meninggalkan lokasi sejenak ke belakang untuk mengambil makanan. Momen tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.


“Pelaku langsung mengambil satu unit HP Vivo Y03t warna Hitam Angkasa dari etalase konter dan melarikan diri,” terang Kapolsek.


Anak korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur ke arah Kota Prabumulih. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai, yang ditindaklanjuti dengan laporan resmi bernomor LP/B/36/IX/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Elang Muara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, bergerak cepat. Pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Perumahan BIP, Kelurahan Timbang, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.


Dengan dukungan dari tim Macan OI Polres Ogan Ilir, pelaku berhasil diamankan. Tersangka diketahui bernama Asnadi alias Cang (35), seorang buruh yang juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:


1 unit HP Vivo Y03t warna Hitam Angkasa

1 tas sandang warna cokelat

1 kemeja kotak-kotak hitam putih

1 celana panjang warna hitam

1 helm warna hitam lis merah

1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BG 6215 NQ warna biru


Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Pesona Cell, tetapi juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di RSUD Kota Prabumulih serta melakukan penggelapan sepeda motor milik Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar