Prabumulih, Potretsumsel.id — Tim Opsnal Siingo Timur Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Devi Handra S.H. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Kota Prabumulih.
Kejadian bermula pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, saat pelapor bernama Rasya bersama saksi Rian sedang nongkrong di Prabu Jaya setelah pulang dari Dusun Tiga Desa Gumawang menuju Kota Prabumulih. Lima orang laki-laki datang dan meminta uang, namun permintaan tersebut ditolak. Salah satu dari mereka meminta diantar untuk menemui temannya. Setelah diantar, pelaku menyuruh Rian menunggu di jalan dan meminjam sepeda motor milik pelapor dengan janji akan segera mengembalikannya. Namun hingga saat ini motor tersebut tidak kembali.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/143/IX/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 8 September 2025, sepeda motor merek Honda tahun 2025 dengan nomor polisi BG 6453 DAX dan nomor rangka MH1JME111SK439884 hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp 18 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Siingo Timur Polsek Prabumulih Timur langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke daerah Dusun Tambak, Kabupaten PALI. Tim kemudian menuju desa Tambak, namun pembeli motor tidak berada di tempat.
Pelaku kemudian dibawa kembali ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam dan satu celana jeans biru yang dikenakan pelaku saat melakukan penggelapan.
Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Prabumulih Timur. Polisi terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

0 Comments:
Posting Komentar