Prabumulih,Potretsumsel.id – Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial SFAK (19), warga Jalan Bima RT 01 RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap karena diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Alipatan RT 01 RW 04, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2003 CT beserta kunci kontak.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
“Setelah diperiksa, benar ditemukan satu paket sabu di tanah. Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih buron (DPO), seharga Rp80 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap IPTU Arafah.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung narkoba. Saat ini, SFAK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, terutama pemasok sabu berinisial B.

0 Comments:
Posting Komentar