Prabumulih, Potretsumsel.id - Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Nigata Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut,23 Agustus 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H, mengatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. "Setelah identitas pelaku teridentifikasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Murdiyono," ujar Iptu Arafah.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Prabumulih menemukan 9 butir pil ekstasi bentuk kodok warna hijau dengan berat bruto 4,33 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit motor Yamaha Nmax warna biru doff tanpa plat nomor polisi. "Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AR di Daerah Desa Air Hitam Kab. PALI (DPO) dengan harga per biji Rp. 220.000,-," tambah IPTU Arafah.
Pelaku Murdiyono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku merupakan pengedar narkotika dan kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," ujar Iptu Arafah.
Satresnarkoba Polres Prabumulih berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mengungkap kasus narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih," ujar Iptu Arafah.
Kasus ini menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polres Prabumulih terus berupaya untuk mengungkap kasus narkotika dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih," tambah Iptu Arafah.
Dengan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika, Satresnarkoba Polres Prabumulih berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di wilayah hukum Polres Prabumulih," ujar IPTU Arafah.
Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus narkotika dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih," ujar Iptu Arafah.
Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih. "Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih," tambah Iptu Arafah.
0 Comments:
Posting Komentar