TIM Pengacara Pemkot Prabumulih Kembali Dampingi Warga Kurang Mampu Dalam Kasus Penganiayaan DI PN Prabumulih

 


Prabumulih, Potretsumsel.id— Pemerintah Kota Prabumulih melalui Tim Pengacara atau Bantuan Hukum (Bankum) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Pada hari ini, Tim Bankum mendampingi seorang warga Prabumulih yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana Pasal 351 KUHP ayat 1 perihal penganiayaan di Pengadilan Negeri Prabumulih., 29 Juli 2025)

Terdakwa, seorang petani, didakwa telah melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap seseorang atas kesalahpahaman dalam urusan pribadi. Atas laporan tersebut, proses hukum berjalan dan saat ini memasuki tahap persidangan.

Tim Bankum Pemkot Prabumulih yang hadir di ketuai oleh Usman Firiansyah SH MH, Miken Malindo SH, Judi Adrianto SH, Haedar Rahman SH, Jamri BN SH dan Irsal andoko SH. dan Sanjaya SH MH sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum, menyusun pembelaan, dan memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi. Ketua Tim pengacara yang hadir Prabumulih menyatakan bahwa kehadiran tim merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warganya, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.

“Kami memastikan terdakwa yang tidak mampu secara ekonomi tetap mendapatkan pembelaan hukum yang layak. Hal ini penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.

Pendampingan hukum ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan menjadi bukti nyata kepedulian Pemerintah Kota Prabumulih terhadap warganya yang membutuhkan perlindungan hukum. (Ril)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar