Akhirnya HY alias Ded berhasil diciduk Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih




 Prabumulih,Potretsumsel.id– Pelaku pencurian berinisial HY alias DED (20), warga Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, yang sebelumnya ditangkap karena mencuri aluminium milik HZ (47), kini terbukti juga melakukan pencurian lainnya.

Dalam kasus pertama, HY bersama dua rekannya mencuri 25 batang besi aluminium di rumah HZ, warga Kelurahan Prabujaya, pada 4 Mei 2025.

HY berhasil diamankan Tim Tekab Prabu tak lama setelah kejadian.

Namun, pengembangan kasus mengungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata HY juga pelaku pencurian di gudang rongsokan milik M (50), warga Kelurahan Prabujaya.

Aksi pencurian itu terjadi pada 7 April 2025, dengan barang yang dicuri berupa 9 karung alumunium bekas, 3 karung aki bekas motor, dan 3 aki mobil. Total kerugian yang dialami M mencapai Rp14.066.000.

HY ditangkap pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jl. Mangga Baru. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, ST, MT dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, SH

Kini HY diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara dua rekannya dalam kasus pencurian di rumah HZ masih dalam mobil polisi.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar