Tertibkan Tambang Ilegal, Moeldoko Puji Pemkab Muara Enim Lakukan ‘Law Enforcement’



MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Didalam mendukung percepatan proyek strategis nasional Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya - Muara Enim dan penyelesaian permasalahan penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim, Kamis siang (24/06/2021) Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar melaksanakan pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Jend. TNI (Purn) Moeldoko di Komplek Istana Negara, Jakarta. 


Pada kesempatan ini, HNU sapaan Pj Bupati Muara Enim menjelaskan adanya hambatan dan permasalahan di Kabupaten Muara Enim. Sehubungan izin usaha penambangan batuan dan penggalian tanah untuk keperluan pembangunan jalan tol dan penambangan batubara ilegal yang saat ini dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi kewenangan pemerintah pusat.

.

HNU yang didampingi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Febriansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, Kabag Hukum Kabupaten Muara Enim, Ratna Purti Prapawati, dan Staf Khusus Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Prov Sumatera Selatan, I Gusti Bagus Surya Negara menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalami hambatan dalam menyelesaikan kedua permasalahan tersebut mengingat tidak adanya kewenangan. 


"Kami jelaskan bahwa untuk penggalian dan pengangkutan tanah timbunan tol, saat ini terdapat 2 perusahaan luar daerah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) lama yang tidak membayarkan pajaknya ke Kabupaten Muara Enim sehingga menyebabkan potensi kerugian daerah, dilain pihak ada 8 perusahaan lain yang hendak mengajukan IUP namun perizinan berjalan lambat karena menunggu proses dari pemerintah pusat. Demikian halnya permasalahan PETI yang saat ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah kabupaten Muara Enim. Maka itu kita hari ini datang kesini guna membahas hal ini dengan pemerintah pusat untuk segera dibantu penyelesaian permasalahan ini. Mengingat semua kebijakan ini ada di pusat,"ungkapnya


Menanggapi hal tersebut, Kepala KSP RI yang didampingi Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Bidang Infrastruktur, Energi dan Investasi KSP RI, Nelson Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya memahami permasalahan dan keterbatasan yang disampaikan oleh Pemkab Muata Enim.


"Kita memastikan akan mengawal dan mengupayakan tindakan teknis serta telah menyampaikan surat untuk pertemuan dengan Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM),"ujarnya. 


Kepala KSP RI juga memuji langkah Pj Bupati dalam menertibkan PETI yang dianggapnya sudah tepat.


"Kita memuji langkah tepat yang dilakukan Pemkab Muara Enim melalui penegakan hukum (law enforcement) yang benar,"terangnya. 


Terakhir Moledoko meminta pemerintah daerah untuk bersabar terkait regulasi PETI ini.


"Namun kami minta untuk bersabar Karena saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 untuk mendelegasikan kewenangan Minerba kepada daerah, melalui gubernur sehingga diharapkan meminimalisir hambatan di daerah,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar