Juarsah : Semua Jenis Kegiatan Harus Izin Gugus Tugas

MUARA ENIM,potretsumsel.co.id -- Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah menegaskan terkait maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 300/18/BPBD/2020 tentang pelaksanaan / penyelenggaraan kegiatan keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid 19 di masing-masing wilayah. Hal ini diungkapkanya diseusai peringatan detik-detik proklamasi secara virtual, Senin (17/8/2020) di ruang Rapat Bappeda Muara Enim beberapa hari lalu.

"Semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Polri," tegas Juarsah.

Selain surat izin ini nantinya di lapangan, akan ada pengawasan dari unsur TNI dan Polri yang akan mengawasi apakah kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.

"Nanti pada pelaksanaannya akan ada pengawasan dari pihak TNI maupun Polri dan Sat Pol PP yang tergabung dalam satuan tugas Tim Terpadu," ungkapnya.

Dan sebenarnya, lanjut Juarsah protokol kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan - kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua, perkantoran.

"Semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan prokol Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan,"pungkasnya.(Erosan/Dang)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar