Indralaya, potretsumsel.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna tentang Tanggapan atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu (11/03/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS didampingi wakil ketua DPRD Ogan ilir Ahmad Syafei serta dihadiri 21 Anggota DPRD dari total 40 anggota, pejabat di lingkup pemerintah daerah.
Adapun lima raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan sampah, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah. Perubahan atas perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Transportasi, perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu.
Pandangan Umum Fraksi DPRD yang lalu disampaikan 7 Fraksi yaitu Fraksi Golkar disampaikan Basri M. Zahri, S.Pd, M.Si, dilanjutkan fraksi PDI-P oleh Andika Ismail.
Lalu, fraksi Nasional Demokrat oleh Afrizal, PPP oleh H. Sopian M. Ali, S.IP, fraksi PAN oleh Mulyadi Abdullah, fraksi partai bergerak oleh Khusnul Anam, dan fraksi persatuan bangsa oleh Rosita Dewi.
Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS dalam sambutannya menyebutkan jawaban atau tanggapan bupati akan dijadikan bahan untuk pembahasan berikutnya.
Bupati Ogan Ilir dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DRPD melalui fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan dan saran terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah.
"Kami menyadari sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam rangka penyempurnaan Raperda sehingga akan menjadi payung hukum dapat diterima oleh semua pihak untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Ilyas Panji Alam.(indra)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar