Muba,potretsumsel.co.id - Berkat Informasi Masyarakat, satuan reserse narkoba Polres Muba kembali meringkus pengedar Narkoba, kali ini pengedar yang tinggal diJalan merdeka Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba harus berurusan dengan aparat Satres Narkoba, Kamis (30/1/ 2020) sekira Jam 18.30 Wib.
Dari tangan pengedar ini telah diamankan barang bukti sebanyak 51 (lima puluh satu) paket yang didduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,81 (delapan koma delapan satu) gram, 1 (satu) buah wadah plastik bening yang berbentuk persegi, 1 (satu) helai celana pendek warna biru dongker dan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga sisa hasil penjualan.
Dipengungkapan kasus ini bukti keseriusan dalam memberantas peredaran yang sudah meresahkan dikalangan masyarakat terkhususnya diwilayah yang ada di kab. Muba.
Tersangka sendiri ditangkap dirumahnya yang melalui proses penyelidikan berkat dari informasi masyarakat. Tersangka sendiri bernama WASIK (46) yang sudah mengakui akan perbuatannya.
"sudah kita amankan beserta barang buktinya juga, saat ini masih dalam penyidikan untuk proses selanjutnya"ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar