Kayuagung -OKI. Potret Sumsel - pada (17/2) Rustam warga Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel merasa dirugikan setelah pembelian dua (2) bidang tanah berukuran 100m x 100m / bidang tanah, berlokasi di desa lubuk lampam Kecamatan Lempuing Jaya. pada tahun 2016 atau sekitar 4 tahun yang lalu Ia beli dari seorang Oknum Kades yang berinisial (AL) seharga Rp 20.000.000 + Surat Pengakuan Hak (SPH).
Setelah 4 bulan kemudian, SPH tersebut diambil kembali oleh Oknum kades tersebut dengan alasan Surat tersebut hendak diganti sembari Oknum Kades tersebut meminta uang kembali sebesar
Rp 3.000.000 untuk biaya pergantian surat kepada Rustam. dan sampai Detik ini Surat tersebut belum juga dikembalikan oleh Oknum Kades. Rustam merasa kecewa dan merasa dibohongi oleh oknum kades tersebut.
Tak lama setelah pihak Rustam bersikeras meminta kembali Surat tanah tersebut atau jika tidak semua negosiasi dan jual beli tana dibatalkan saja,saya minta Uang saya Rp 23.000.000. dikembalikan.
"Ujar Rustam.
Namun Oknum Kades hanya mengembalikan uang sebesar Rp 5.000.000 dan meminta tenggang waktu untuk mengcukupi semua kembalian uang tersebut yang masih minus Rp 18.000.000
Setelah beberapa kali pihak Rustam mencoba untuk menemui oknum kades ke rumahnya namun tak pernah ada di rumah.
Sampai berita ini ditayangkan oknum kades berinisial A tersebut belum berhasil ditemui. (Fitriyani)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 Comments:
Posting Komentar