Rekonstruksi "Sengketa Maut Perbatasan Lahan"



PALI,Potretsumsel-Talang ubi utara kecamatan talang ubi kabupaten penukal abab lematang ilir (PALI) yang sempat digegerkan dengan Kasus pembunuhan Yulis Hartono (34) oleh tersangka Sulaiman alias Iman (30) yang terjadi Jumat (29/12/2017) lalu, di lokasi perkebunan karet bor 9 tepatnya di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,

Jumat (05/01/18) sore Telah dilakukan reka ulang oleh jajaran Polsek Talang Ubi, dihalaman parkir mapolsek talang ubi, didalam reka ulang tersebut tersangka lakukan sebanyak (16) adegan,
Korban Yulis Hartono sendiri yang merupakan warga Talang Ojan RT 019/004, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI

Dijelaskan pada awal adegan, korban Yulis sudah lebih dahulu datang kekebun,(tempat kejadian perkara-red) (TKP)dari pada tersangka Iman, begitu tersangka datang, keduanya sempat berselilisih paham, tapi tidak sampai ribut, lalu tersangka Iman menelepon saudaranya (kakak kandung) Aliudin untuk menjelaskan kepada korban perihal perbatasan antara kebun tersangka dan kebun korban, dan ternyata korbanpun tetap tidak bisa terima penjelasan dari Aliudin.

Melihat korban yang tetap saja bersikeras, Kemudian tersangka Iman berteriak "Mati Kau"  dari arah belakang korbang, sembari menghayunkan Parang membacok korban sebanyak satu kali, hingga korban terkena luka bacok dari pipi kanan hingga tembus keleher

"Waktu aku lihat adik ku (Iman) membacok korban dari pipi kanan hingga leher mengalami luka, aku langsung lari dengan mengendarai sepeda motor, Setelah itu aku tidak tahu lagi korban tewas atau tidak," jelas Aliudin saat memeragakan posisinya waktu kejadian

Setelah terkena bacokan, tambah tersangka Imam, korban sempat membalik tubuh nya sambil mencabut Senjata Api Rakitan (Senpira) yang memang sudah dibawanya dan sempat ingin mengejar tersangka, sekitar lima meter berlari mengejar tersangka,korban langsung jatuh karena kondisinya  sudah terluka parah,

"Awalnya saya lari waktu korban mencabut senjata api (SENPI)dari pinggangnya, lalu korban terjatuh, jadi saya diam saja dan saya tunggu,sampai korban tidak lagi  bergerak, Setelah itu saya lari hingga bertemu kembali dengan kakak saya (Aliudin) dan saya lansung minta diantar kepolsek talang ubi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya," Ungkap tersangka Iman,.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, Sik, MPP melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman, SH, MH diampingi Kanit Reskrim, Ipda Nasron Junaidi, SH mengatakan, reka ulang yang dilakukan pihaknya, untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebelum dikirim ke Kejaksaan.

"Ada 16 adegan dalam reka ulang yang kita gelar. Dari pemeriksaan yang kita lakukan motif pembunuhan ini karena perselisihan masalah lahan. Tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.MD(bjs)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar