PT.GBS Diserampuh Masyarakat Prambatan Akibat Manipulasi Data HGU


PALI,Potretsumsel- PT. Golden Blossom Sumatera (GBS) perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang terletak didesa prambatan kecamatan abab, kabupaten penukal abab lematang ilir (PALI), Diduga telah melakukan Memanipulasi data, 
Hak Guna Usaha (HGU),

Dikatakan, oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SERAMPUH, Sony Tornando,  pada orasinya diaksi damai (10/01/18) di aula kantor bupati PALI, KM 10, handayani mulya,
Pada rabu pagi  bersama puluhan masyarakat
Desa Perambatan,

"Kami selaku masyarakat Desa Perambatan kecamatan Abab, meminta kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk turun langsung, meninjau kelapangan, dan mengukur ulang lahan secara global yang telah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh,PT GBS, sebab dari data yang kami peroleh, ada dugaan manipulasi dilakukan oleh pihak perusahaan",

Diperjelasnya, "dengan adanya dugaan manipulasi seperti ini sehingga masyarakat merasa sangat dirugikan, "saya (sony-red) berharap kepada pemerintah kabupaten Penukal abab lematang ilir (Pali) sesegera mungkin untuk meninjau izin, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut,
dan melakukan segera pengukuran ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga aksi damai tersebut, disambut baik oleh Yuhairudin, selaku Plt Assisten ll ,dan beberapa kepala dinas instansi pemerintahan kabupaten Pali. untuk  dipersilakan masuk ke ruang rapat kantor Bupati, guna melakukan koordinasi terkait tuntutan masyarakat, 

"Apa yang kalian sampaikan hari ini nanti akan kami sampaikan kepada pak Bupati, tapi sebelum hal ini kami sampaikan, sebaiknya kita terlebih dahulu membuat notulen rapat, yang nantinya akan kita sepakati bersama," ujar ,Yuhairudin

Dan ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten PALI, Akmad Jhoni, SP. MM. membenarkan, adanya kelebihan HGU pada lahan milik PT.GBS, dengan ditemukanya data dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak pemerintah Provinsi pada bulan november 2017 lalu,

"Memang ada dugaan kelebihan dari izin HGU perusahaan tersebut, dari data yang kami ketahui sebanyak 81 hektare lahan diluar izin yang dimilikinya", ungkap akmad jhoni,SP.MM

Rapat koordinasi yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Talang Ubi, dan beberapa kepala Dinas serta koordinator aksi damai tersebut, dengan diahiri kedua belah pihak dan menyatakan sepakat,  menandatangani surat perjanjian yang berisikan  bahwa dalam tempo sesingkat-singkatnya, pihak pemerintah kabupaten PALI akan segera memanggil pihak PT. GBS, dan akan melakukan pengukuran ulang lahan tersebut bersama BPN,. (Md/bjs)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar