Nekad Bobol Rumah Tetangga, Kaki Kiri Dapat Hadiah
PALI, Potret Sumsel_ Eko Sandri (30) yang tercatat sebagai warga dusun IV desa pengabuan kecamatan abab, kabupaten PALI, berhasil diamankan polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, diduga pelaku telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di wilaya hukum, yakni, didusun II desa Pengabuan timur kecamatan Abab.
Eko Sandri alias Eko (30) yang Nekad memasuki rumah Desi (24) yang tidak lain adalah tetangga pelaku sendiri, berwala pada hari selasa (09/01/18) dini hari sekitar pukul 02:00 wib kurang lebih, bertempat dirumah korban (desi-red) yang beralamat didusun II desa pengabuan timur kecamatan abab,
Pada dini hari korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya, dan mendengar suara berisik, dari salah satu ruangan didalam rumahnya kemudian korban segera melihat kearah ruang depan rumah,
pada saat itulah korban melihat, seorang laki-laki (pelaku-red) tengah berada didalam rumahnya,
dan menyadari hal tersebut, pelaku spontan mencabut senjata api (senpi) dari pinggangnya dengan berkata" jangan berteriak, ku tembak kau" sampai korban ketakutan dan berlari kearah belakang sambil berteriak minta tolong, mendengar teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri,
Dari pantauan Potretsumsel.com dalam peristiwa tersebut korban merugi atau kehilangan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) untuk sementara, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut kePolsek Penukal Abab, dengan nomor laporan Polisi, Lp/ B-07/I/2018/sumsel/sek.p.abab, tanggal 09 Jan 2018 tentang CURAS.
Berdasarkan Laporan, jajaran polsek Penukal Abab melakukan upaya penyelidikan dari ciri-ciri yang diterangkan korban serta informasi dari sejumlah masyarakat hingga diketahui pelaku bernama Eko Sandri. Serta memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya didesa pengabuan.
“Setelah mengetahui pasti, polisi lansung melakukan penyergapan pelaku yang saat itu diketahui sedang berada didalam dirumahnya.
Pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan sigap petugas kami melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian kaki kiri pelaku.” jelas Kapolres Muara Enim Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Penukal Abab,Iptu Acep .Yuli Sahara.SH
Dan untuk sementara pelaku kita amankan di Mapolsek Penukal Abab, guna penyidikan lebih lanjut, beserta penyidikan barang bukti senpi yang digunakan pelaku," dan untuk pelaku saat ini akan kita kenakan Pasal 365 kuhp, dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, pungkasnya,“(md/bj)

0 Comments:
Posting Komentar