Mau Kabur Ke Jambi, Rudi Hartono Diringkus Polisi
PALI, Potret Sumsel-
Akhirnya Rudi Hartono alias Rudi (37), seorang petani warga Dusun III Desa Sukamaju kecamatan Talang ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil ditangkap oleh Tim Buser kepolisian Talang Ubi ditempat persembunyiannya.Kamis (03/08/17)Ditangkapnya tersangka Rudi, berdasarkan informasi keberadaan tersangka didaerah perbatasan Kota Prabumulih-Baturaja desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah(RKT) Prabumulih ketika hendak melarikan diri ke kota Jambi.Rudi Hartono diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap Burjani Bin Basri (36 Thn), seorang Buruh, warga Jl. Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada September 2015 lalu.
Kepada petugas, Rudi mengaku hanya sebatas membantu kelima rekannya itupun karena diajak oleh pelaku Sunedi (tertangkap) untuk melakukan pembunuhan terhadap Burjani.”Aku dak tau nian kalu Sunedi nak ngajak mbunuh wong, Aku ni cuma diajak Nyo bae Pak, payo melok aku katonyo, trus aku tanyo nak ngapo payolah melok bae katonyo, jangan banyak crito,”dalih nya.Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersangka Rudi.
” benar, penangkapan tersangka Rudi berdasarkan LP / B / 335 / IX / 2015 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, Tanggal 08 September 2015.sebagaimana diketahui sebelum nya pada hari Senin tanggal 07 September 2015 sekira pukul 23.00 wib, Rudi bersama ke lima rekan nya melakukan percobaan pembunuhan terhadap Korban Burjani (36), warga Pahlawan Talang Ubi.di jalan setapak dekat Jembatan Sungai Sialang Setuntung Dusun III Desa Suka Maju Kecamatan Talang ubi Kabupaten PALI,” terang kanit Rusli.Kejadian nya bermula saat Rudi bersama kelima pelaku lainnya, berkumpul di TKP akan merencanakan membunuh korban Burjani di jalan setapak dekat Jembatan Sungai Sialang Setuntung Dusun III, Desa Suka Maju Kecamatan Talang ubi Kabupaten PALI.
“pada saat itu pelaku Rudi, pelaku Sunedi (tertangkap), pelaku Rasyid (tertangkap), pelaku IpuL (DPO), pelaku Lan(DPO), pelaku Yudi (DPO) berkumpul di TKP berniat melakukan pembunuhan dengan membawa peralatan berupa senjata api rakitan laras panjang, kayu bulat sepanjang 1 meter dan senjata tajam jenis parang,” tambahnya.Setelah gagal melakukan pembunuhan Terhadap Burjani, Rudi tersangka lainnya kabur kedalam hutan.”Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dengan hukuman maksimal 5 tahun,dan untuk tersangka yang saat ini masih buron diharapkan untuk segera menyerahkan diri, “tutupnya(SP)

0 Comments:
Posting Komentar