![]() |
| Ilustrasi |
PRABUMULIH.Potret Sumsel-
Maraknya informasi atau isu yang berkembang mengenai paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang masih dalam proses tender sudah dikerjakan pihak pemborong. Serta SK PPTK pengawas proyek yang hingga kini belum dikeluarkan tetapi sudah melakukan pengawasan pengerjaan proyek.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Prabumulih melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) PU, Abu Sohib membantah keras isu tersebut. Menurutnya, semua paket proyek yang ada Dinas PU sudah dilakukan lelang di ULP dan sudah ada pemenangnya. Sehingga pihak ketiga yang memenangkan tender proyek tersebut segera melakukan pengerjaannya.
"Terima kasih informasinya, tapi isu tersebut tidak benar. Proyek yang dikerjakan itu sudah dimenangkan oleh pihak ketiga, sehingga wajar kalau pengerjaannya dilakukan. Pemborong juga sudah mengantongi kontrak kerja yang dikeluarkan Dinas PU," ungkapnya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (21/8).
Abu Sohib menambahkan, mengenai banyaknya PPTK pengawas proyek yang tidak mengantongi SK, hal itu juga dibantah keras. "Tidak benar itu, PPTK pengawas proyek sudah mengantongi SK semua. Kalau tidak ada bagaimana mereka melakukan pengawasan. Kalau tidak punyak SK, tentunya menyalahi aturan," tegasnya.
Disinggung mengenai pengerjaan proyek yang sudah PHO yang memang harus ditandatangani PPTK, sedangkan PPTK nya sendiri tidak mempunyai SK apakah sah. Abu Sohib mengatakan kalau hal itu tidak lah mungkin terjadi.
"Kurasa tidak mungkin, pasti PPTK pengawasnya telah mengantongi SK yang dikeluarkan Kadin PU. Tapi nanti akan kita kroscek kembali benar tidaknya informasi ini. Sejauh ini proyek yang sudah selesai PHO sudah dibayarkan dan tidak ada masalah," bebernya seraya mengatakan proyek yang belum kontrak pihaknya telah menyiapkan untuk PPTK nya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Palembang Ekspres dari orang dalam di Dinas PU menyebutkan kalau memang banyak PPTK proyek saat ini belum mengantongi SK resmi. Sehingga dikhawatirkan kedepannya saat melakukan pengawasan akan menyalahi aturan.
"Kita khawatir saja kedepannya menimbulkan masalah. Kalau tidak punya pegangan SK PPTK, jelas tidak resmi melakukan pengawasan dan tentu menyalahi aturan," ujarnya yang minta namanya jangan ditulis.

0 Comments:
Posting Komentar