Kayuagung ,potretsumsel.com- Penebaran benih ikan senilai 5 persen daari
hasil penjualan objek lelang lebak lebung dan sungai (L3S) di Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tidak
transparan dan tidak ke semua objek L3S.
Hal ini mendapat keluhan dari pemenang lelang atau
pengemin, karena dikhawatirkan objek tersebut tidak dapat dikelola
dengan maksimal lantaran tidak ada benih ikan yang ditebarkan.
Sesuai peraturan daerah (perda) No. 18 tahun 2010 yang
mengatur tentang pengelolaan lebak lebung, 5 persen dari hasil lelang
harus dibayarkan pengemin untuk dibelikan benih ikan yang akan ditebar
ke areal L3S, diakhir masa pengelolaan objek lelang yakni 12 bulan
setelah ditetapkannya pemenang lelang.
Tahun 2015, dana 5 persen untuk pembelian benih ikan
mencapai Rp271.473.000 dan tahun 2014 sebesar Rp280.000.000. Namun,
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) OKI selaku stakeholder dan
pemegang dana tersebut diduga tidak transparan dan tidak semua dana itu
dibelikan benih ikan. Sehingga hanya objek L3S dibeberapa kecamatan yang
ditebar benih ikan sesuai ekosistem di lokasi tersebut.
Pemuda Pemantau Pembangunan OKI, Welly Tegalega SH, kepada
awak media menuturkan, pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat
selaku pengemin, bahwa banyak objek L3S di OKI yang terjual, namun tidak
ditebar benih.
"Banyak pengemin yang mengadu ke kami, bahwa benih ikan
dari 5 persen hasil L3S tidak merata ditebarkan, ini jelas kerugian bagi
pengemin dalam mengelola objek selama 12 bulan ke depan," ungkap Welly,
Rabu (4/1/2017).
Welly menyayangkan dinas yang bersangkutan selaku stakeholder tidak
secara terbuka dan transparan dalam hal penyebaran benih ikan ini.
Sebab, dana 5 persen tersebut langsung dibayar oleh pengemin pada saat
lelang.
“Kalau 5 persen itu kewajiban pengemin, itu dibayar pada
saat lelang. Pertanyaannya, kapan penyebarannya?. Tahun lalu, juga tidak
jelas kapan ditebarkan benih tersebut atau jangan-jangan tidak
dilakukan, sebab hal ini tidak banyak yang tahu,” kecamnya.
Welly juga mempertanyakan, bentuk pengawasan yang dilakukan
DKP kepada para pengemin yang dinilai sangat lemah. Seperti kewajiban
menyampaikan pelaporan hasil tangkapan ikan, maupun larangan melakukan
penangkapan ikan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.
Terpisah, salah seorang pengemin di Kecamatan SP Padang
yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, pembayaran 5 persen
untuk bibit ikan dilakukan pada saat pengemin lelang memenangkan objek
lelang.
“Kalau lebak yang kita lelang harganya mencapai puluhan
juta lebih, bahkan ada yang ratusan juta, maka yang dibayar ditambahkan 5
persennya untuk benih ikan. Namun sepertinya penebaran benih ikan
disini tidak dilakukan, tidak tahu kalau di tempat lain,” keluhnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan OKI, Ir
Hasanuddin MM, ketika dihubungi belum bisa dikonfirmasi terkait
kebenaran dari hal tersebut.(Aan)
Wah siapa yang membuat berita seperti ini...apakah tulisan ini bisa di pertatanggung jawabkan?:)
BalasHapusJika ini fitnah bagaimana penindak lanjutannya?:)