Diduga Penebaran benih Ikan Hasil L3S, Di OKI Tidak Transparan



Kayuagung ,potretsumsel.com- Penebaran benih ikan senilai 5 persen daari hasil penjualan objek lelang lebak lebung dan sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tidak transparan dan tidak ke semua objek L3S. 
Hal ini mendapat keluhan dari pemenang lelang atau pengemin, karena dikhawatirkan objek tersebut tidak dapat dikelola dengan maksimal lantaran tidak ada benih ikan yang ditebarkan.

Sesuai peraturan daerah (perda) No. 18 tahun 2010 yang mengatur tentang pengelolaan lebak lebung, 5 persen dari hasil lelang harus dibayarkan pengemin untuk dibelikan benih ikan yang akan ditebar ke areal L3S, diakhir masa pengelolaan objek lelang yakni 12 bulan setelah ditetapkannya pemenang lelang.

Tahun 2015, dana 5 persen untuk pembelian benih ikan mencapai Rp271.473.000 dan tahun 2014 sebesar Rp280.000.000. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) OKI selaku stakeholder dan pemegang dana tersebut diduga tidak transparan dan tidak semua dana itu dibelikan benih ikan. Sehingga hanya objek L3S dibeberapa kecamatan yang ditebar benih ikan sesuai ekosistem di lokasi tersebut.
Pemuda Pemantau Pembangunan OKI, Welly Tegalega SH, kepada awak media menuturkan, pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat selaku pengemin, bahwa banyak objek L3S di OKI yang terjual, namun tidak ditebar benih.
"Banyak pengemin yang mengadu ke kami, bahwa benih ikan dari 5 persen hasil L3S tidak merata ditebarkan, ini jelas kerugian bagi pengemin dalam mengelola objek selama 12 bulan ke depan," ungkap Welly, Rabu (4/1/2017).
Welly menyayangkan dinas yang bersangkutan selaku stakeholder tidak secara terbuka dan transparan dalam hal penyebaran benih ikan ini. Sebab, dana 5 persen tersebut langsung dibayar oleh pengemin pada saat lelang.
“Kalau 5 persen itu kewajiban pengemin, itu dibayar pada saat lelang. Pertanyaannya, kapan penyebarannya?. Tahun lalu, juga tidak jelas kapan ditebarkan benih tersebut atau jangan-jangan tidak dilakukan, sebab hal ini tidak banyak yang tahu,” kecamnya.
Welly juga mempertanyakan, bentuk pengawasan yang dilakukan DKP kepada para pengemin yang dinilai sangat lemah. Seperti kewajiban menyampaikan pelaporan hasil tangkapan ikan, maupun larangan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.
Terpisah, salah seorang pengemin di Kecamatan SP Padang yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, pembayaran 5 persen untuk bibit ikan dilakukan pada saat pengemin lelang memenangkan objek lelang.
“Kalau lebak yang kita lelang harganya mencapai puluhan juta lebih, bahkan ada yang ratusan juta, maka yang dibayar ditambahkan 5 persennya untuk benih ikan. Namun sepertinya penebaran benih ikan disini tidak dilakukan, tidak tahu kalau di tempat lain,” keluhnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan OKI, Ir Hasanuddin MM, ketika dihubungi belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran dari hal tersebut.(Aan)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 Comments:

  1. Wah siapa yang membuat berita seperti ini...apakah tulisan ini bisa di pertatanggung jawabkan?:)
    Jika ini fitnah bagaimana penindak lanjutannya?:)

    BalasHapus