Gerak Cepat URC Polsek Prabumulih Timur Bersama Tekab 11, Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan



PRABUMULIH, Potretsumsel.id– Jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Padat Karya, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WD (33), warga Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 18 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dan peralatan kerja di kawasan Jalan Lorong Samping Alfamart, Padat Karya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejadian bermula ketika Dimas, selaku penjaga rumah sekaligus gudang, mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah memeriksa bagian dalam bangunan, ia mengetahui sejumlah barang telah hilang dan segera menghubungi pemiliknya, Egi Hidayatullah (23).

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin gerinda duduk, satu unit mesin gerinda tangan, satu unit mesin bor tangan merek Ream, serta 13 buah saklar merek Schneider. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Prabumulih Timur **IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.**, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim **IPDA Dody Purwanto, S.H.**, bersama Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur dan Tim URC Tekab 11 untuk menuju lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan WD beserta barang bukti yang ditemukan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin gerinda duduk. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih **AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.**, melalui Kapolsek Prabumulih Timur **IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.**, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, WD disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat penyimpanan barang serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan layanan kepolisian.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar