PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Kasus kebakaran yang terjadi di sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lematang Jaya, RT 002/RW 002, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum.
Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dampak kebakaran tersebut dikabarkan telah melaporkan seorang oknum anggota TNI berinisial DN ke Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Prabumulih pada Selasa (29/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang sebelumnya menghanguskan bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM serta menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Salah seorang warga Mariska yang terdampak mengungkapkan bahwa langkah hukum ditempuh karena hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas, terutama terkait kerugian material yang dialami warga akibat kebakaran tersebut.
Selain melaporkan ke Subdenpom Prabumulih, warga juga berharap agar pihak berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait aktivitas penyimpanan BBM yang diduga berlangsung di lokasi sebelum terjadinya kebakaran.
"Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan ada kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DN terkait laporan yang disampaikan warga tersebut.
Pihak Subdenpom Prabumulih juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai materi laporan maupun langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah kebakaran yang diduga berasal dari lokasi penyimpanan BBM tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah di sekitar tempat kejadian. Beberapa warga mengaku mengalami kerugian akibat kerusakan bangunan, atap rumah, hingga retaknya dinding rumah yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini dapat mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak warga terdampak dapat terpenuhi dan persoalan yang muncul pascakebakaran dapat memperoleh kepastian hukum.

0 Comments:
Posting Komentar