PRABUMULIH ,Potretsumsel.id– Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SU (26), warga Desa Aur Standing, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Perum Griya Sriwijaya Blok B2, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban HUZAIFAH (56) mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi BG 3313 CB, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp30 juta.
Peristiwa diketahui ketika saksi mendengar suara benda terjatuh. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang, sementara satu kendaraan lainnya dalam kondisi terjatuh. Saat korban dan saksi hendak keluar rumah, pintu diketahui telah diganjal dari luar sehingga menyulitkan mereka untuk membuka pintu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan SU pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penindakan. Petugas berhasil mengamankan SU di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor. Berdasarkan keterangan awal yang masih didalami penyidik, perbuatan tersebut diduga dilakukan sekitar 20 TKP, baik di wilayah Kota Prabumulih maupun di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya kunci T, linggis, pisau, obeng, gunting potong, tang, bor tangan, tas, tali tambang, dua buah topi, celana jeans dan jaket hoodie.
Kapolres Prabumulih AKBP GUNARTO, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap dugaan keterlibatan pelaku di sejumlah TKP, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar AKP Jon Kenedi.
Saat ini SU beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 1x24 jam.

0 Comments:
Posting Komentar