Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian di Muara Dua Diamankan

 


PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kemala, RT 005 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dalam perkara ini adalah Ahmadi, 52 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke bagian belakang gudang dengan cara memanjat dinding menggunakan balok kayu, kemudian mencokel seng yang berada di atas dinding dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa tembaga sekitar 48 kilogram, lima buah aki 70A, alma sebanyak dua karung dengan berat sekitar 52 kilogram, satu buah radiator/kuningan serta timah sebanyak dua karung dengan berat sekitar 40 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp11.970.000. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di kawasan Jalan Nigata, Sungai Medang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO, S.H. bersama Team Opsnal URC untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sweater hitam lengan panjang dan topi yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu menghubungi pihak kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar