PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BM beserta 35 paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kol Dani Efendi RT 01/RW 05, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas serta lokasi terduga pelaku, Kasat Reserse Narkoba IPTU FITRAWADI S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.
Sesampainya di lokasi, petugas bersama warga sekitar mengamankan BM yang berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar terduga pelaku dengan disaksikan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 7,51 gram.
Dalam pemeriksaan awal, BM mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp2,5 juta untuk kemudian dijual kembali.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai jilbab hitam, satu buah peniti, satu buah sekop plastik pipet warna biru, serta dua buah plastik klip bening.
Kasat Reserse Narkoba IPTU FITRAWADI S.H mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, BM diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kata kunci SEO: Polres Prabumulih, Satresnarkoba Polres Prabumulih, kasus narkotika Prabumulih, pengungkapan sabu Prabumulih, 35 paket sabu, Wonosari Prabumulih, 7,51 gram sabu.

0 Comments:
Posting Komentar