PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Prabumulih Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fave Hotel Prabumulih, Selasa (6/10/2026), tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H. Elman ST MM, mewakili Wali Kota Prabumulih H. Arlan.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, akademisi, konsultan perencana, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan dokumen RDTR dan KLHS.
Dalam sambutannya, H. Elman menegaskan bahwa penyusunan RDTR memiliki arti penting dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Prabumulih Utara. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam mengatur penggunaan lahan, pengembangan kawasan, hingga mendukung masuknya investasi yang terarah dan berkelanjutan.
“RDTR bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RDTR harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan dokumen yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.
Selain RDTR, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan dan rencana pembangunan telah mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan.
Melalui forum diskusi dan konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Prabumulih membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terhadap rancangan RDTR serta KLHS Wilayah Perencanaan Prabumulih Utara.
Masukan yang diperoleh dari kegiatan tersebut nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Prabumulih berharap penyusunan RDTR dan KLHS ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih, khususnya di wilayah Prabumulih Utara.

0 Comments:
Posting Komentar