Pencurian Kabel Jalur Kereta Api Terungkap, Tekab 11 Polres Prabumulih Bertindak Cepat



PRABUMULIH,Potretsumsel.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pencurian kabel milik PT KAI yang terjadi di Jalan Jalur Rel Kereta Api KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada 13 Juli 2026.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah kabel yang merupakan bagian dari sistem perkeretaapian dilaporkan hilang, terdiri dari enam buah kabel axle counter sepanjang sekitar 20 meter serta satu buah kabel sinyal sepanjang sekitar 20 meter. Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4.683.160.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut selanjutnya menjadi salah satu sasaran dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset dan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, kami segera melakukan penyelidikan dan bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan EF (30), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANJA SATRIA WIBAWA, S.H. bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penindakan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan EF dan mengamankannya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian kabel tersebut. Selanjutnya, EF dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah dodos besi, satu gulungan kabel dan satu gulungan kawat. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, EF diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan fasilitas dan aset publik.



Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar