PRABUMULIH, Potretsumsel.id — Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Bagus Wibi Sudigdo, SH, warga Jawa Barat, resmi melapor ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial RA (Refi Al Rahmad) dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/226/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Juni 2025.
Kepada wartawan, Bagus menceritakan bahwa ia telah mengenal terlapor selama bertahun-tahun. Hubungan baik di antara keduanya membuat dirinya percaya dan menyerahkan berkas-berkas tanah pribadi kepada RA pada November 2018, dengan alasan untuk proses pengecekan dan pengurusan administrasi tanah.
Namun, setelah berkas diserahkan, komunikasi mulai menemui kendala.
“Awalnya normal, tetapi lama-kelamaan sulit dihubungi. Setiap ditanya soal perkembangan berkas tanah, jawabannya selalu tidak jelas,” ungkap Bagus.
Tanah Diduga Berpindah Tangan Tanpa Izin
Kecurigaan Bagus memuncak pada tahun 2024 ketika ia mendapat informasi bahwa tanah miliknya di wilayah Gunung Ibul, Kota Prabumulih, diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuannya. Bahkan, ia mendengar adanya keterangan bahwa luas tanah tersebut diklaim lebih besar daripada data aslinya, yakni 2.055 meter persegi.
“Saya terkejut ketika mengetahui tanah itu sudah dijual. Tidak ada izin dari saya, sementara semua berkas asli ada padanya,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, Bagus mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar, berdasarkan estimasi harga pasar serta potensi nilai yang seharusnya ia terima sebagai pemilik sah.
Upaya Kekeluargaan Gagal
Sebelum menempuh jalur hukum, Bagus mengaku sempat berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menghubungi RA. Namun, tidak ada respons yang memadai. Upaya mediasi pun disebut gagal terlaksana karena terlapor diduga menghindar.
“Saya sudah berusaha kekeluargaan. Tapi karena tidak ada itikad baik, saya mengambil langkah hukum,” katanya.
Bagus berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen penting kepada pihak lain.
“Saya hanya ingin hak saya kembali dan pelaku bertanggung jawab. Semoga ini jadi pelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.
Polisi: Laporan Telah Diterima
Sementara itu, pihak SPKT Polres Prabumulih membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

0 Comments:
Posting Komentar