Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda di Prabumulih Timur Ditangkap

 


Prabumulih,Potretsumsel.id— Warga Prabumulih Timur dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berinisial RI (18), warga Kelurahan Karang Raja.

Kasus ini mencuat setelah IS (46), ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih pada 3 Juli 2025. Dugaan tindak asusila itu terjadi sehari sebelumnya, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut penyelidikan awal, pelaku mengenal korban melalui media sosial. Pertemuan keduanya kemudian berlanjut di rumah keluarga pelaku, yang menjadi lokasi dugaan perbuatan asusila terjadi.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. melalui Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H., langsung menginstruksikan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum RSUD Prabumulih, penyidik menetapkan RI sebagai tersangka.

RI akhirnya menyerahkan diri ke Polres Prabumulih pada 15 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB dan langsung diamankan. Polisi juga menyita dua potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami imbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak, khususnya di media sosial,” ujar AKP Tiyan.

Saat ini, Unit PPA Polres Prabumulih masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh.

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar