Kendari,Potretsumsel.id – Upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) memerlukan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi. Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang ramah investor guna menciptakan kemudahan perizinan dan kenyamanan bagi pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8).
“Produk hukum daerah harus menjadi instrumen yang tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi para investor,” tegas Wabup Sumarni.
Ia menambahkan, regulasi yang harmonis dan selaras dengan kebijakan pusat akan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (Membara) untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD, sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang.
Rakornas yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S., S.Pd., mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”, dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap.”
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah guna mendukung pencapaian visi pembangunan nasional melalui delapan agenda prioritas pembangunan atau Asta Cita.
“Regulasi yang selaras dan berkualitas akan mendorong kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing investasi di daerah,” ujar Mendagri Tito dalam sambutannya.
Melalui forum ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menyusun produk hukum yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga proaktif dalam menciptakan iklim usaha yang menarik bagi para investor, sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kemajuan daerah.

0 Comments:
Posting Komentar