Prabumulih,Potretsumsel.id – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik seorang warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Kasus ini dilaporkan pada 11 Juni 2025.
Korban dalam kasus ini adalah MY (36), seorang ibu rumah tangga, yang melaporkan suami sirinya, RE (25) yang tercatat sebagai warga Jl. Mayor Iskandar Gg Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ke Polsek Prabumulih Barat.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 46 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL. MY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.
Berdasarkan keterangan MY, kejadian bermula pada Minggu malam, 1 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya di Jalan Rama Gang Tunggal RT 003 RW 009, Kelurahan Wonosari.
Mobil miliknya, Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG, dibawa oleh RE dengan alasan tidak jelas, namun ternyata tanpa seizin MY, mobil tersebut digadaikan.
RE sempat memberitahu bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp25 juta.
Merasa dirugikan, MY melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan penggelapan.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH dan di bawah komando Kapolsek IPTU Badarudin, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam, 12 Juni 2025 pukul 23.30 WIB, RE berhasil diamankan Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat di sebuah bedeng di kawasan Mangga Besar.
Dalam interogasi, RE mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada Y (58) yang tercatat sebagai Jl. Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa Dua unit handphone merk OPPO A31 dan VIVO Y91, serta buah dompet warna coklat. Sedangkan Mobil yang telah digadaikan masih dalam proses pelacakan oleh aparat.
Saat ini, Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. RE terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(Ril)
0 Comments:
Posting Komentar