PPDB 2021 Masih Menggunakan Sistem Zonasi



MUARA ENIM,potretsumsel.id -- Berdasarkan Permendikbud no.1 tahun 2021 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih dengan aturan zonasi, jadi calon peserta didik memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya dan berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB di sekolahan yang dituju.


PPDB ini juga berlaku untuk penerimaan siswa baru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Muara Enim. Untuk tingkat SMP, PPDB bisa dilaksanakan secara online. Namun juga bisa dilakukan secara offline untuk sekolah yang memiliki kendala jaringan internet.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Irawan Submidi mengungkapkan, para orang tua dan sekolah harus paham sistem zonasi PPDB ini. Hal itu akan menjadi persoalan karena kecenderungan para orang tua ingin memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap sebagai sekolah unggulan.


Padahal dengan sistem zonasi, calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.


“Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB, mau tidak mau kita harus patuhi, dengan menjalankan sistem zonasi. Saya berharap para orang tua tidak memaksakan anaknya untuk di sekolah unggulan, karena semua sekolah negeri kualitasnya sama,” ungkapnya kepada awak media beberapa hari lalu.


Dijelaskannya juga, antar jenjang pendidikan memiliki porsi jalur zonasi yang berbeda, misal tingkat SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.


 

“Untuk PPDB kita laksanakan secara online, namun bagi sekolah yang mengalami susah sinyal internet bisa dilaksanakan offline, misal di wilayah Semende, Sungai Rotan, Muara Belida, dan Lubai. Nanti sekolah dibantu oleh para operator untuk membantu calon peserta didik yang mendaftar,”ujarnya.


Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Ujanmas Suarno menyampaikan dukungungan nya atas Permendikbud no.1 tahun 2021 ini yang mengatur pelaksanaan aturan zonasi pada penerimaan siswa baru tahun 2021-2022. Untuk melaksanakan kegiatan PPDB, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan termasuk membentuk panitia.


“SMP Negeri 1 Ujanmas siap melaksanakan PPDB secara online, dan kami juga siap melaksanakan aturan zonasi pada penerimaan siswa baru tahun ini,” terangnya, Sabtu (19/06/2021) saat dihubungi media ini.


Kemudian, Suarno menjelaskan PPDB SMPN 1 Ujanmas biasanya kita lakukan secara offline dan kolektif.


"Biasanya sekolah asal calon peserta didik yang membawa berkas secara kolektif ke kita,"pungkasnya.(Erosan/Dang)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar