PALI, potretsumsel.id---Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, Iwan Dedi menerangkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran Pilkada, pada pemilihan bupati dan wakil bupati (PALI), 9 Desember 2020.
Hal itu disampaikan langsung dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu kabupaten PALI, Rabu (7/10/2020) bertempat di aula RM Sejahtera, kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi.
Selain itu, Iwan Dedi juga menerangkan pengawasan partisipatif merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat.
"Jadi masyarakat punya hak untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran, seperti adanya money politic, pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dan pelanggaran yang lain.
Karena, pilkada bukan hanya untuk suatu golongan tapi untuk seluruh masyarakat PALI," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Iwan Dedi meminta kerjasama semua masyarakat PALI untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada PALI.
"Diharapkan partisipasi kita semua, tanpa ada dukungan bapak ibu, pengawasan terhadap pilkada tidak akan maksimal, karena keterbatasan jumlah pengawas," harapnya.
Terkait isu hoax, Iwan Dedi berharap masyarakat tidak langsung percaya dengan berita yang belum pasti sumber dan kebenarannya. "Ada baiknya diverifikasi terlebih dahulu. Serta diharapkan juga masyarakat untuk bisa meredam isu-isu hoax, isu pencemaran nama baik, isu itu adalah suatu bentuk provokasi yang tidak benar," pungkasnya.
Sementara itu, Zulkipli Lubis, Kabid Kesbangpol kabupaten PALI meminta masyarakat untuk tidak takut untuk datang ke TPS dan memilih.
"Jangan takut untuk memilih, karena pihak penyelenggara dan keamanan sudah memenuhi protokol kesehatan. Selain itu, kesbangpol juga turut serta aktif melakukan sosialisasi pilkada, melalui media sosial," jelasnya. (Ag)
0 Comments:
Posting Komentar