PRABUMULIH,Potretsumsel.id– Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi Tahun 2026, jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 16 Februari 2026. Kegiatan ini juga mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026, tanggal 03 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Jambat Akar RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban bernama Epriansyah (40), warga Jalan Alipatan Gang Amir RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih,
Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku memanjat pintu besi kamar mandi menuju atap rumah bedeng dan memotong kabel instalasi merek Peraba ukuran 1,5 inci sepanjang kurang lebih 400 meter menggunakan tang potong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni,
TNR (17), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara,MIK (16), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, OA (16), warga Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 (satu) buah tang potong.
Sisa potongan kabel merek Peraba sebanyak 6 (enam) potong.
3 (tiga) buah karung (tikus/tidus).
Kronologis Penangkapan
Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. dan Team Wester 838 langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni MIK dan OA. Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui satu pelaku lainnya berinisial TNR turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TNR. Ketiganya mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Prabumulih Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Musi 2026 demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

0 Comments:
Posting Komentar